Hewan Sembelihan
Hewan yang
dibolehkan disembelih untuk akikah adalah sama seperti hewan yang dibolehkan
disembelih untuk kurban, dari sisi usia dan kriteria.
Imam Malik berkata: Akikah itu seperti
layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji)
dan udhhiyah (kurban), tidak boleh
dalam akikah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. Imam Asy-Syafi'iy
berkata: Dan harus dihindari dalam hewan akikah ini cacat-cacat yang tidak
diperbolehkan dalam qurban.
Ibnu Abdul Barr berkata: Para ulama telah ijma
bahwa di dalam akikah ini tidak diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan di
dalam udhhiyah, (harus) dari Al Azwaj Ats Tsamaniyyah (kambing, domba,
sapi dan unta), kecuali pendapat yang ganjil yang tidak dianggap.
Namun di dalam
akikah tidak diperbolehkan berserikat (patungan, urunan) sebagaimana dalam udhhiyah,
baik kambing/domba, atau sapi atau unta. Sehingga bila seseorang akikah dengan sapi
atau unta, itu hanya cukup bagi satu orang saja,
tidak boleh bagi tujuh orang.
0 comments:
Post a Comment